Kenali Berbagai Jenis Polisi Tidur dan Peraturannya

icon 29 August 2022
icon Admin

Bagi Anda pengguna jalan, baik yang menggunakan motor atau mobil, pernahkah Anda menyadari ada berapa jenis polisi tidur yang ada di jalan?

Misalnya polisi tidur yang ada di jalan-jalan besar atau protokol akan berbeda dengan yang ada di gang atau jalan kecil (jalan tikus) dan akan berbeda pula dengan yang ada atau diletakan pada tempat-tempat umum seperti rumah sakit, puskesmas atau dekat sekolah-sekolah. 

Kira-kira apa alasannya jenis speed bumps pada setiap tempat berbeda-beda mulai dari bentuk dan ukurannya? Anda bisa membaca info ini lebih lanjut untuk mengetahuinya.

Dalam pengertian umum, polisi tidur adalah jenis marka jalan yang dicat, dengan ketebalan tidak lebih dari tertentu, yang memiliki efek peringatan (melalui dampak ringan pada kendaraan) agar pengguna jalan mengetahui terlebih dahulu posisi berbahaya, perlu memperlambat dan memperhatikan untuk memastikan keselamatan lalu lintas bagi dirinya dan orang lain yang menggunakan jalan.

Speed bumps sering digunakan dalam kombinasi dengan jenis peringatan lain seperti rambu, lampu sinyal, bel, peluit, penghalang otomatis, dll untuk menarik perhatian pengguna jalan.

Jenis-Jenis dan Regulasi Polisi Tidur

Di Indonesia jenis-jenis polisi tidur diatur dalam  Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, sebagai berikut:

  • Jenis Speed Bump 

Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 (sepuluh) kilometer per jam. 

  • Jenis Speed Hump

Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 (dua puluh) kilometer per jam. 

  • Jenis Speed Table 

Ini adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan atau raised crossing dengan kecepatan operasional di bawah 40 (empat puluh) kilometer per jam.

Tidak hanya jenis yang ditentukan oleh tempat, speed bumps juga bisa dibuat berdasarkan berat, jenis hingga bentuk alat transportasi yang digunakan, contohnya adalah sebagai berikut:

  • Speed ​​Bump untuk Sepeda Motor