Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya
Polisi lalu lintas biasanya menerbitkan dua surat tilang berwarna merah dan biru. Pengendara akan diberikan surat tilang sesuai dengan pelanggarannya. Tentu cara mengurus surat tilang biru dan merah ini berbeda.
Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru, maka telah mengakui kesalahan yang diperbuat. Sementara pengendara dengan surat tilang merah, artinya tidak terima dengan adanya penilangan. Karena merasa benar dan ada argumen dengan pihak kepolisian sebelumnya.
Langkah-langkah Mengurus Surat Tilang Biru
Berdasarkan pengertian tersebut, apabila Anda mendapatkan surat tilang biru dari kepolisian, maka pembayaran bisa langsung dilakukan. Bukan di polisi ya, melainkan pembayaran melalui ATM.
Begini langkah-langkahnya:
- Pelanggar akan memperoleh surat tilang juga kode pembayaran dari polisi. Pergunakan surat tilang beserta kodenya, untuk membayar denda tilang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terdekat.
- Bayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat tilang tersebut, pada ATM atau juga melalui internet/mobile banking.
- Bank akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa struk, baik digital atau kertas. Tergantung sistem pembayaran yang kamu gunakan. Simpan bukti pembayaran tersebut.
- Langkah mengurus surat tilang biru terakhir adalah dengan mengambil STNK, SIM atau bahkan motor yang disita oleh kepolisian. Caranya dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.