Anti Ribet, Ini Cara Cek Biaya Balik Nama Mobil Online
Secara hukum, mobil yang Anda beli tentu sudah terdaftar di domisili pemilik awal. Untuk mengubahnya, Anda perlu mengunjungi kantor SAMSAT tempat kendaraan tersebut terdaftar oleh pemilik lama dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Bawa berkas persyaratan yang diminta ke kantor SAMSAT sesuai domisili pemilik lama
- Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik mobil
- Serahkan berkas persyaratan dan dokumen cek fisik kepada petugas
- Petugas SAMSAT terkait akan meneruskan pengajuan balik nama mobil ke kantor SAMSAT yang sesuai domisili KTP pemilik baru
- Selanjutnya, petugas SAMSAT akan menyerahkan dokumen yang harus dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili pemilik baru
- Proses Balik Nama di Domisili Baru
Setelah mengajukan permohonan di domisili pemilik awal, saatnya mengurus balik nama di kantor SAMSAT sesuai domisili Anda selaku pemilik yang baru. Berikut ini langkah-langkah pengajuannya:
- Kunjungi kantor SAMSAT berdasarkan domisili Anda selaku pemilik baru
- Kunjungi loket cek fisik untuk mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan
- Isi formulir dari petugas SAMSAT
- Kunjungi loket mutasi BPKB, serahkan dokumen KTP, dan lunasi biaya balik namanya
- Serahkan dokumen lengkap dari kantor SAMSAT sebelumnya ke loket BPKP online
- Lunasi tagihan BPKP dan simpan bukti pembayarannya
- Kunjungi kembali loket BPKP online, lalu serahkan fotokopi STNK serta fotokopi pembayaran pajaknya
- Kunjungi loket plat nomor, lalu serahkan kembali fotokopi STNK dan pembayaran pajaknya untuk memperoleh pelat nomor yang baru
Agar proses balik nama lancar, pastikan untuk cek biaya balik nama mobil online terlebih dahulu sebelum pergi ke kantor SAMSAT. Selain itu, ikuti semua prosedur yang berlaku untuk mencegah masalah administrasi ke depannya.
Segera kunjungi website https://suzukijagorawi.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.