Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online
Masa berlaku SIM memang tidak seumur hidup, melainkan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Saat ini, Anda tidak harus ke Samsat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi tersebut karena telah tersedia website dan aplikasi SIM online.
Dikarenakan adanya pembatasan aktivitas ke luar dan menghindari kerumunan, saat ini untuk mengurus perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.
Untuk mengetahui apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi serta berapa biaya yang harus dibayar, simak informasi berikut ini.
Ketentuan Permohonan Perpanjang SIM
Banyak warga yang mengeluhkan rumitnya proses layanan perpanjangan SIM. Kenyataanya, hal tersebut terjadi akibat si pemohon tidak menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Selain menyiapkan persyaratannya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan perpanjangan SIM, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pengajuan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum berakhir masa berlakunya. Biasanya, petugas akan menyarankan untuk mengajukan 2-3 hari sebelum tanggal berlaku habis.
- Apabila pengajuan perpanjang SIM terlambat, maka permohonan tersebut akan diproses ke pembuatan SIM yang baru.
- Permohonan perpanjang SIM bisa dilakukan melalui Satpas atau tempat layanan lain di seluruh Indonesia, sesuai dengan tempat tinggal si pemohon.
- Semua dokumen yang telah disiapkan bisa diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi.
- Menyiapkan dana untuk pembayaran biaya PNBP SIM perpanjangan sesuai dengan golongannya.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses pengajuan berjalan lancar, Anda harus menyiapkan semua dokumen persyaratan perpanjang SIM online secara lengkap, diantaranya adalah:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang asli untuk WNI (Warga Negara Indonesia) atau dokumen keimigrasian bagi pemohon yang WNA (Warga Negara Asing).
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- Surat keterangan kesehatan mata.
- Tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto dengan latar belakang warna biru.
- Mengisi formulir untuk pengajuan perpanjang SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan di SIM online sama dengan biaya perpanjangan yang diajukan secara konvensional. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Selain biaya untuk perpanjangan SIM, setiap pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan. Untuk informasi lengkapnya, berikut daftar rincian biaya perpanjang SIM online:
- SIM A/B I/B II : Rp80.000,00.
- SIM C/C I/ C II : Rp75.000,00.
- SIM D/D I : Rp30.000,00.
- Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00.
- Biaya asuransi : Rp30.000,00.
- Biaya cek kesehatan : Rp25.000,00.
- Biaya administrasi pengajuan secara online : Rp5.000,00.
Cara Perpanjangan SIM secara Online
Terdapat dua cara untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online, yaitu:
- Melalui situs resmi Polri di http:// sim.korlantas.polri.go.id.
- Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
Anda bisa memilih salah satu dari dua cara yang tersedia untuk mengurus perpanjangan SIM secara online.
Apabila langkah-langkah yang dilakukan telah benar, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui EDC, ATM, BNI Virtual Account, atau teller bank BRI.
Langkah terakhir, kunjungi Satpas/ SIM keliling/ gerai layanan yang ditunjuk untuk melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
Adanya cara perpanjangan SIM online ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh mendatangi Samsat untuk pengajuan perpanjangan SIM.