Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Online

icon 14 March 2022
icon Admin

Selain biaya untuk perpanjangan SIM, setiap pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan. Untuk informasi lengkapnya, berikut daftar rincian biaya perpanjang SIM online:

  • SIM A/B I/B II : Rp80.000,00.
  • SIM C/C I/ C II : Rp75.000,00.
  • SIM D/D I : Rp30.000,00.
  • Penerbitan SIM Internasional : Rp225.000,00.
  • Biaya asuransi : Rp30.000,00.
  • Biaya cek kesehatan : Rp25.000,00. 
  • Biaya administrasi pengajuan secara online : Rp5.000,00. 

Cara Perpanjangan SIM secara Online

Terdapat dua cara untuk mengajukan perpanjangan SIM secara online, yaitu: 

  1. Melalui situs resmi Polri di http:// sim.korlantas.polri.go.id.
  2. Download aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. 

Anda bisa memilih salah satu dari dua cara yang tersedia untuk mengurus perpanjangan SIM secara online

Apabila langkah-langkah yang dilakukan telah benar, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui EDC, ATM, BNI Virtual Account, atau teller bank BRI. 

Langkah terakhir, kunjungi Satpas/ SIM keliling/ gerai layanan yang ditunjuk untuk melakukan pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. 

Adanya cara perpanjangan SIM online ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh mendatangi Samsat untuk pengajuan perpanjangan SIM.