Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya

icon 18 October 2022
icon Admin

Sementara untuk pengendara bermotor, ada beberapa aturan tambahan seperti tidak mengenakan helm SNI, tidak menyalakan lampu utama hingga berbelok tanpa menyalakan lampu sein. Masing-masing mendapatkan denda Rp250.000, Rp100.000 dan Rp250.000.

Seluruh nominal denda tersebut merupakan angka maksimal. Jadi, Anda bisa saja mendapatkan denda yang lebih rendah dari angka yang tertera pada aturan tersebut.

Demikian cara mengurus surat tilang biru beserta biaya yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk tetap taati aturan saat berkendara ya. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pastikan Anda membawanya kemanapun Anda pergi, supaya Anda terbebas dari tilang saat polisi sedang melakukan operasi kendaraan.

Mau tahu tips berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukijagorawi.co.id/ .