Cari Tahu Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biayanya

icon 18 October 2022
icon Admin

Polisi lalu lintas biasanya menerbitkan dua surat tilang berwarna merah dan biru. Pengendara akan diberikan surat tilang sesuai dengan pelanggarannya. Tentu cara mengurus surat tilang biru dan merah ini berbeda. 

Pengendara yang mendapatkan surat tilang biru, maka telah mengakui kesalahan yang diperbuat. Sementara pengendara dengan surat tilang merah, artinya tidak terima dengan adanya penilangan. Karena merasa benar dan ada argumen dengan pihak kepolisian sebelumnya.

Langkah-langkah Mengurus Surat Tilang Biru

Berdasarkan pengertian tersebut, apabila Anda mendapatkan surat tilang biru dari kepolisian, maka pembayaran bisa langsung dilakukan. Bukan di polisi ya, melainkan pembayaran melalui ATM. 

Begini langkah-langkahnya:

  1. Pelanggar akan memperoleh surat tilang juga kode pembayaran dari polisi. Pergunakan surat tilang beserta kodenya, untuk membayar denda tilang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM)  terdekat.
  2. Bayarkan sejumlah uang yang tertera pada surat tilang tersebut, pada ATM atau juga melalui internet/mobile banking. 
  3. Bank akan mengeluarkan bukti pembayaran berupa struk, baik digital atau kertas. Tergantung sistem pembayaran yang kamu gunakan. Simpan bukti pembayaran tersebut.
  4. Langkah mengurus surat tilang biru terakhir adalah dengan mengambil STNK, SIM atau bahkan motor yang disita oleh kepolisian. Caranya dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.

Sementara apabila Anda mendapatkan surat tilang berwarna merah, maka pengurusannya sedikit lebih rumit. Anda harus melakukan sidang terlebih dahulu, baru bisa membayar denda dan membawa kembali dokumen Anda.

Denda Tilang Pelanggaran Mobil

Biaya jika Anda terkena tilang, telah diatur dalam UU nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jumlahnya mulai dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000, tergantung pelanggarannya.

Berikut rincian aturannya:

  1. Apabila pengendara tidak memiliki SIM, maka akan mendapat denda tilang maksimal Rp1.000.000 (Pasal 281);
  2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak bisa menunjukkan kepada petugas, denda maksimalnya Rp250.000 (pasal 288 ayat 2);
  3. Tidak memasang plat nomor kendaraan, maka diberi denda Rp500.000 (Pasal 285 ayat 1);
  4. Tidak menggunakan spion, lampu rem, lampu utama, klakson, speedometer, maka dendanya paling banyak Rp500.000 (Pasal 285 ayat 2);
  5. Tidak melengkapi mobil dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, kotak P3K, mendapat denda Rp250.000 (Pasal 278);
  6. Melanggar rambu lalu lintas akan mendapat denda Rp500.000 (Pasal 287 ayat 1);
  7. Melanggar aturan untuk batas kecepatan mendapatkan denda Rp500.000 (Pasal 287 ayat 5);
  8. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) maka dikenai denda Rp500.000 (Pasal 288 ayat 1);
  9. Penumpang mobil yang duduk di samping pengemudi, namun tidak menggunakan sabuk keselamatan. Maka akan mendapat denda tilang maksimal Rp250.000 (Pasal 289);

Sementara untuk pengendara bermotor, ada beberapa aturan tambahan seperti tidak mengenakan helm SNI, tidak menyalakan lampu utama hingga berbelok tanpa menyalakan lampu sein. Masing-masing mendapatkan denda Rp250.000, Rp100.000 dan Rp250.000.

Seluruh nominal denda tersebut merupakan angka maksimal. Jadi, Anda bisa saja mendapatkan denda yang lebih rendah dari angka yang tertera pada aturan tersebut.

Demikian cara mengurus surat tilang biru beserta biaya yang harus dibayarkan. Jangan lupa untuk tetap taati aturan saat berkendara ya. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pastikan Anda membawanya kemanapun Anda pergi, supaya Anda terbebas dari tilang saat polisi sedang melakukan operasi kendaraan.

Mau tahu tips berkendara lainnya? Segera kunjungi https://suzukijagorawi.co.id/ .