Berita

    Sanksi Jika Kabur Dalam Kecelakaan Mobil

    Kecelakaan mobil adalah sesuatu yang sebisa mungkin dihindari. Meski telah berusaha keras, terkadang kecelakaan bukan karena kelalaian diri, namun juga pengguna jalan yang lain. Kalau sudah begitu, selain turut merasakan dampak fisik jika ada, sebisa mungkin harus menyelesaikan persoalan hukum yang berlaku.

    Ya, saat kecelakaan terjadi, salah atau tidaknya Anda, sebaiknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebab, kabur saat terlibat kecelakaan bisa menimbulkan sanksi yang berat. Meski dalam sisi hukum, Anda tidak bersalah.

    Hukuman saat Kabur dari Kecelakaan Mobil

    Undang-undang mengenai kecelakaan lalu lintas telah ada sejak dulu. Semuanya termuat, baik untuk tabrakan ringan, maupun mengenai tanggung jawab pengendara. 

    Berdasarkan Pasal 231 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa:

    1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
    2. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
    3. Memberikan pertolongan kepada korban;
    4. Melaporkan kecelakaan kepada kantor kepolisian terdekat, dan;
    5. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
    6. Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat. 

    Maka dari itu pengemudi mobil harus melakukan langkah-langkah tersebut apabila mengalami kecelakaan. Baik itu karena kelalaian Anda, maupun pengemudi lain. Sebab jika tidak, maka sanksi pada pasal 312 dalam UU Nomor 22 tahun 2009 menanti. Yaitu:

    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

    Hukuman ini hanya berlaku jika Anda kabur saat kecelakaan mobil. Tentu berbeda dengan hukuman apabila Anda menjadi penyebab kecelakaan.

    Hukuman untuk Penyebab Kecelakaan

    Undang-undang mengenai sanksi bagi penyebab kecelakaan mobil tertera pada pasal 310. Berikut isi lengkapnya:

    1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
    2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
    3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
    4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.