Sanksi Jika Kabur Dalam Kecelakaan Mobil

icon 26 July 2022
icon Admin
Kecelakaan mobil adalah sesuatu yang sebisa mungkin dihindari. Meski telah berusaha keras, terkadang kecelakaan bukan karena kelalaian diri, namun juga pengguna jalan yang lain. Kalau sudah begitu, selain turut merasakan dampak fisik jika ada, sebisa mungkin harus menyelesaikan persoalan hukum yang berlaku.

Ya, saat kecelakaan terjadi, salah atau tidaknya Anda, sebaiknya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Sebab, kabur saat terlibat kecelakaan bisa menimbulkan sanksi yang berat. Meski dalam sisi hukum, Anda tidak bersalah.

Hukuman saat Kabur dari Kecelakaan Mobil

Undang-undang mengenai kecelakaan lalu lintas telah ada sejak dulu. Semuanya termuat, baik untuk tabrakan ringan, maupun mengenai tanggung jawab pengendara. 

Berdasarkan Pasal 231 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
  2. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
  3. Memberikan pertolongan kepada korban;
  4. Melaporkan kecelakaan kepada kantor kepolisian terdekat, dan;
  5. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
  6. Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.