Sanksi Jika Kabur Dalam Kecelakaan Mobil
Maka dari itu pengemudi mobil harus melakukan langkah-langkah tersebut apabila mengalami kecelakaan. Baik itu karena kelalaian Anda, maupun pengemudi lain. Sebab jika tidak, maka sanksi pada pasal 312 dalam UU Nomor 22 tahun 2009 menanti. Yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Hukuman ini hanya berlaku jika Anda kabur saat kecelakaan mobil. Tentu berbeda dengan hukuman apabila Anda menjadi penyebab kecelakaan.
Hukuman untuk Penyebab Kecelakaan
Undang-undang mengenai sanksi bagi penyebab kecelakaan mobil tertera pada pasal 310. Berikut isi lengkapnya:
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000.
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Maka dari itu sebaiknya Anda tak kabur saat terlibat kecelakaan mobil. Baik yang disebabkan oleh Anda maupun pengguna jalan lain. Supaya sanksi yang didapatkan tidak semakin berat.