Pentingnya Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya
Anda juga harus menyertakan surat keterangan yang diperoleh dari bank, menyatakan bahwa BPKB hilang milik Anda sedang tidak menjadi agunan atau jaminan di bank. Dapatkan surat keterangan ini dari 2 bank di wilayah Anda, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta.
- Biaya Penerbitan BPKB
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen, jangan sampai Anda tak menyiapkan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali dokumen tersebut.
Biaya untuk penerbitan ulang BPKB kendaraan roda empat sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya yang Anda harus siapkan adalah Rp375.000, tarifnya sama dengan penggantian pemilik BPKB atau balik nama.
- Mendatangi Kantor Samsat
Setelah Anda melengkapi dokumen dan menyiapkan biaya untuk mengurus kehilangan BPKB Anda. Maka, tiba waktunya Anda mengunjungi Samsat yang sesuai dengan lokasi pendaftaran BPKB Anda.
Kemudian di sana Anda akan menjalani cek fisik kendaraan, mendatangi loket untuk isi permohonan dan pelampiran semua dokumen yang telah Anda siapkan.
Anda juga membayarkan biayanya di loket. Pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Biasanya petugas juga akan menginformasikan langsung kepada Anda.
Demikian cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus BPKB hilang. Sebaiknya Anda tak perlu menunda atau berlama-lama untuk menindaklanjuti kehilangan BPKB Anda, mengingat fakta bahwa BPKB merupakan salah satu dokumen yang penting dan berharga. Semoga informasi di atas dapat mempermudah proses Anda.
Masalah perbaikan mobil, segera kunjungi bengkel resmi Suzuki untuk melakukan perbaikan atau Anda juga bisa kunjungi https://suzukijagorawi.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.