Pentingnya Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya
BPKB hilang harus segera diurus oleh pemilik kendaraan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu bukti dokumen sah kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Biasanya dokumen ini dikeluarkan oleh lembaga Satlantas atau Satuan Lalu Lintas.
Selain itu BPKB juga biasa dipakai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat sebagai agunan saat ambil kredit, dan untuk mempertahankan nilai jual kendaraan. Pada intinya, BPKB merupakan salah satu surat resmi yang sifatnya berharga dan penting. Berikut cara dan biaya untuk urus kehilangan BPKB!
Tahapan untuk Urus BPKB Hilang
Mungkin beberapa prosedur untuk mengurus kehilangan BPKB ini nampak ribet, begitulah aturan yang ditetapkan saat kehilangan dokumen berharga. Namun tak usah khawatir, karena di sini akan diuraikan cara-caranya sehingga Anda tak perlu kebingungan.
- Perhatikan Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen
Saat akan mengurus kehilangan Anda langkah-langkahnya, perhatikan dokumen berikut ini untuk melengkapi syarat pengurusan BPKB yang hilang. Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan SIM, fotokopi STNK. Siapkan juga selembar surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian setempat, 2 lembar hasil cek fisik kendaraan.
Anda juga harus memiliki 1 lembar surat keterangan bank pemerintah dan 2 lembar untuk keterangan bank swasta. Sertakan juga pemberitaan kehilangan di surat kabar sebanyak 3x terbit, surat keterangan radio, surat keterangan reskrim dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
- Surat Laporan Kehilangan
Buatlah surat ini di kepolisian setempat, dapat di polsek atau polres setempat. Kemudian petugas akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk laporan kehilangan Anda.
- Berita Acara Reskrim
Anda juga memerlukan bukti acara dari Reskrim untuk laporan kehilangan BPKB Anda. Nanti Anda akan mendapatkan surat keterangan yang telah ditandatangani.
- Membuat Surat Pernyataan
Usai mendapatkan surat keterangan dari kepolisian dan reskrim, saatnya Anda membuat surat pernyataan kehilangan. Surat ini wajib dibubuhi tanda tangan dan juga materai Rp10.000
- Berita Kehilangan
Anda harus menyiarkan berita kehilangan di dua media cetak yang berbeda, juga pada radio di kota Anda. Lalu menunjukkan buktinya baik dengan kwitansi dan kliping berita.
- Surat Keterangan dari Bank
Anda juga harus menyertakan surat keterangan yang diperoleh dari bank, menyatakan bahwa BPKB hilang milik Anda sedang tidak menjadi agunan atau jaminan di bank. Dapatkan surat keterangan ini dari 2 bank di wilayah Anda, baik itu bank pemerintah maupun bank swasta.
- Biaya Penerbitan BPKB
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan dokumen, jangan sampai Anda tak menyiapkan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali dokumen tersebut.
Biaya untuk penerbitan ulang BPKB kendaraan roda empat sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya yang Anda harus siapkan adalah Rp375.000, tarifnya sama dengan penggantian pemilik BPKB atau balik nama.
- Mendatangi Kantor Samsat
Setelah Anda melengkapi dokumen dan menyiapkan biaya untuk mengurus kehilangan BPKB Anda. Maka, tiba waktunya Anda mengunjungi Samsat yang sesuai dengan lokasi pendaftaran BPKB Anda.
Kemudian di sana Anda akan menjalani cek fisik kendaraan, mendatangi loket untuk isi permohonan dan pelampiran semua dokumen yang telah Anda siapkan.
Anda juga membayarkan biayanya di loket. Pembuatan BPKB baru membutuhkan waktu kurang lebih satu bulan. Biasanya petugas juga akan menginformasikan langsung kepada Anda.
Demikian cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurus BPKB hilang. Sebaiknya Anda tak perlu menunda atau berlama-lama untuk menindaklanjuti kehilangan BPKB Anda, mengingat fakta bahwa BPKB merupakan salah satu dokumen yang penting dan berharga. Semoga informasi di atas dapat mempermudah proses Anda.
Masalah perbaikan mobil, segera kunjungi bengkel resmi Suzuki untuk melakukan perbaikan atau Anda juga bisa kunjungi https://suzukijagorawi.co.id/ untuk berbagai informasi terlengkap.