Pentingnya Cara Urus BPKB Hilang dan Biayanya
BPKB hilang harus segera diurus oleh pemilik kendaraan. BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor menjadi salah satu bukti dokumen sah kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Biasanya dokumen ini dikeluarkan oleh lembaga Satlantas atau Satuan Lalu Lintas.
Selain itu BPKB juga biasa dipakai untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat sebagai agunan saat ambil kredit, dan untuk mempertahankan nilai jual kendaraan. Pada intinya, BPKB merupakan salah satu surat resmi yang sifatnya berharga dan penting. Berikut cara dan biaya untuk urus kehilangan BPKB!
Tahapan untuk Urus BPKB Hilang
Mungkin beberapa prosedur untuk mengurus kehilangan BPKB ini nampak ribet, begitulah aturan yang ditetapkan saat kehilangan dokumen berharga. Namun tak usah khawatir, karena di sini akan diuraikan cara-caranya sehingga Anda tak perlu kebingungan.
- Perhatikan Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen
Saat akan mengurus kehilangan Anda langkah-langkahnya, perhatikan dokumen berikut ini untuk melengkapi syarat pengurusan BPKB yang hilang. Anda perlu menyiapkan fotokopi KTP dan SIM, fotokopi STNK. Siapkan juga selembar surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian setempat, 2 lembar hasil cek fisik kendaraan.
Anda juga harus memiliki 1 lembar surat keterangan bank pemerintah dan 2 lembar untuk keterangan bank swasta. Sertakan juga pemberitaan kehilangan di surat kabar sebanyak 3x terbit, surat keterangan radio, surat keterangan reskrim dan surat pernyataan bermaterai 10.000.
- Surat Laporan Kehilangan
Buatlah surat ini di kepolisian setempat, dapat di polsek atau polres setempat. Kemudian petugas akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk laporan kehilangan Anda.
- Berita Acara Reskrim
Anda juga memerlukan bukti acara dari Reskrim untuk laporan kehilangan BPKB Anda. Nanti Anda akan mendapatkan surat keterangan yang telah ditandatangani.
- Membuat Surat Pernyataan
Usai mendapatkan surat keterangan dari kepolisian dan reskrim, saatnya Anda membuat surat pernyataan kehilangan. Surat ini wajib dibubuhi tanda tangan dan juga materai Rp10.000
- Berita Kehilangan
Anda harus menyiarkan berita kehilangan di dua media cetak yang berbeda, juga pada radio di kota Anda. Lalu menunjukkan buktinya baik dengan kwitansi dan kliping berita.
- Surat Keterangan dari Bank